Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang memberikan layanan pendidikan perlu sebuah sistem pengadaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa satuan pendidikan dan terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/jasa pada satuan pendidikan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi


Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar, dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Telantar


Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan