Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan permohonan dan pelayanan perlindungan saksi dan korban serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/187/2017
Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2023
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya