Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum


Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia