Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025
Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2024
Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Tempat Rekreasi dan Pariwisata