Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri


Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Tempat Rekreasi dan Pariwisata


Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah


Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali