Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1801

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang analisis ketahanan pangan dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan


Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Teluk Awang


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan