Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023
    Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan teknis pengelolaan pembinaan profesi keuangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah


Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015


Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan