
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Ditetapkan pada tanggal 2 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Menimbang:
bahwa untuk memenuhi dinamika perkembangan tugas Penyuluh Keluarga Berencana dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu mengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012
Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2016
Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2019
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian