Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara di Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012
Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017
Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2024
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022
Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat