Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan anestesi dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Keputusan Menteri Agama Nomor 366 Tahun 2023
Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf