Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tata naskah dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan;
bahwa tata naskah dinas sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, baik yang menggunakan media rekam kertas maupun media rekam elektronik;
bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)