Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk memperoleh layanan pemenuhan hak anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
bahwa penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak harus responsif terhadap hak anak dalam aspek manajemen layanan, fasilitas layanan, produk dan layanan, dan tenaga penyedia layanan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ombudsman Nomor 44 Tahun 2020
Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017
Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional