Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 329

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk memperoleh layanan pemenuhan hak anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

  2. bahwa penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak harus responsif terhadap hak anak dalam aspek manajemen layanan, fasilitas layanan, produk dan layanan, dan tenaga penyedia layanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Program Fellowship Manajemen Intervensi Nyeri Dokter Spesialis Neurologi


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pedoman Verifikasi Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia di Negara Tujuan Penempatan


Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital