Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk memperoleh layanan pemenuhan hak anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
bahwa penyelenggaraan layanan pemenuhan hak anak harus responsif terhadap hak anak dalam aspek manajemen layanan, fasilitas layanan, produk dan layanan, dan tenaga penyedia layanan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 84/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Manajemen Intervensi Nyeri Dokter Spesialis Neurologi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 270 Tahun 2024
Pedoman Verifikasi Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia di Negara Tujuan Penempatan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019
Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital