Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;

  2. bahwa masih banyak perempuan yang belum berpartisipasi dalam pemerintahan karena tidak mencalonkan diri sebagai pemimpin kepala daerah atau telah mencalonkan diri namun belum diberikan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon pemimpin daerah;

  4. bahwa untuk melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah perlu disusun Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Inkubasi Bisnis Inovasi Produk Kelautan dan Perikanan


Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome


Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya


Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur