Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman, pelindungan dari ancaman ketakutan, dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia;
bahwa dalam situasi bencana, perempuan dan anak sangat berisiko mengalami berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan berbasis gender, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanganan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
bahwa Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dan Undang-Undang mengenai Perlindungan Anak mengamanatkan kepada negara untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan berbasis gender dalam bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2015
Pedoman Asistensi Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian Penyajian Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014
Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019
Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan