Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015

Rawa;


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, rawa merupakan salah satu sumber air yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa, Menteri berwenang dan bertanggungjawab untuk mengatur dan melaksanakan pengembangan rawa, pengelolaan rawa, pemeliharaan rawa, perlindungan dan pengawetan rawa, dan pemberian izin untuk kegiatan yang dilakukan pada rawa;

  3. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur penetapan rawa, pengelolaan rawa, sistem informasi rawa, perizinan dan pengawasan pada rawa, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan rawa;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Rawa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara


Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2024


Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum


Pembukaan Perutusan Tetap Republik Indonesia Untuk Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) di Jakarta