Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan pengairan berupa antara lain jaringan irigasi tambak secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi sub-bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, ketentuan mengenai tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan ditetapkan oleh Menteri;
bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Pemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2022
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Daerah Provinsi Jawa Barat