Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2015

Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan pengairan berupa antara lain jaringan irigasi tambak secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya;

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi sub-bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, ketentuan mengenai tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan ditetapkan oleh Menteri;

  4. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara


Tata Cara Pembentukan Kelompok Sadar Wisata


Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Inspektur Keamanan Penerbangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan