Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
Ditetapkan: 26 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2025
Pelaksanaan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019
Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.11 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2022
Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
