Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 22 Tahun 2014

Standar Usaha Pub


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1033

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu diatur mengenai Standar Usaha Pub;

  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Pub, yang merupakan sub jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Pub, maka penyelenggaraan Usaha Pub, wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Pub;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten