Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014

Standar Usaha Wisata Arung Jeram


Ditetapkan: 10 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Wisata Arung Jeram;

  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Wisata Arung Jeram yang merupakan salah satu sub jenis usaha di bidang usaha Wisata Tirta, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Wisata Arung Jeram, maka penyelenggaraan Usaha Wisata Arung Jeram wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.13/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Sarana Wisata Tirta, sepanjang mengenai Usaha Wisata Arung Jeram, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Wisata Arung Jeram;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Mutu dan Label Beras


Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara


Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja