Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014
Standar Usaha Wisata Arung Jeram
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Wisata Arung Jeram;
bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Wisata Arung Jeram yang merupakan salah satu sub jenis usaha di bidang usaha Wisata Tirta, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Wisata Arung Jeram, maka penyelenggaraan Usaha Wisata Arung Jeram wajib memenuhi standar usaha;
bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.13/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Sarana Wisata Tirta, sepanjang mengenai Usaha Wisata Arung Jeram, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Wisata Arung Jeram;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.06.21.234 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome