Standar Usaha Restoran
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Restoran;
bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Restoran yang merupakan salah satu jenis Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Restoran, maka penyelenggaraan Usaha Restoran wajib memenuhi standar usaha;
bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.95/HK.103/MPPT-87 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Restoran, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Restoran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2023
Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015
Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Dari Bencana