
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menimbang:
bahwa dalam rangka percepatan pelayanan kemudahan berusaha sektor pariwisata yang cepat, mudah, dan transparan, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan berusaha kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022-2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020
Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017
Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam