![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021
Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung;
bahwa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.47/OT.001/MPPT-94 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung belum dapat menampung kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2007
Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 103/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Bedah Tangan Trauma Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik