Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung;
bahwa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.47/OT.001/MPPT-94 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung belum dapat menampung kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024
Indikator Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2022
Standar Industri Hijau untuk Industri Felt sebagai Material Silencer
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.04.21.187 Tahun 2021
Perubahan Bahan Tambahan Pangan yang Diizinkan sebagai Ajudan Perisa, Perubahan Senyawa Perisa yang Diizinkan Digunakan dalam Bahan Tambahan Pangan Perisa, dan Perubahan Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau Sumber Preparat Perisa
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017
Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu