Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2011

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan: 5 Agustus 2011
Jenis: Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam Negeri perlu petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas yang memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Negara;

  2. bahwa Perjalanan Dinas yang berlaku umum bagi seluruh Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008;

  3. bahwa sehubungan dengan huruf b, dalam rangka mempermudah dan memperjelas proses pelaksanaan Perjalanan Dinas, perlu kiranya disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan mengenai Perjalanan Dinas dalam negeri yang berlaku khusus di lingkungan Kementerian BUMN;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Refraksi dan Optimasi Visual


Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat


Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal