Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2017

Pedoman Pengawasan Intern di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 463
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu penguatan peran dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah;

  2. bahwa pelaksanaan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip umum di bidang pengawasan yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terarah;

  3. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan Intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organ1sas1 sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pengawasan Intern di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021