Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2017

Pedoman Pengawasan Intern di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan: 24 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu penguatan peran dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah;

  2. bahwa pelaksanaan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip umum di bidang pengawasan yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terarah;

  3. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan Intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organ1sas1 sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pengawasan Intern di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Industri Hasil Tembakau


Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Polisi Negara


Pengawasan Investasi pada Pembangunan Pipa Pengangkutan Gas Bumi


Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)