Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2020

Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik


Ditetapkan: 28 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perubahan dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional telah memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi pengembangan dan pembinaan manajemen sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa pemberian gelar jabatan dan gelar diplomatik kepada pejabat karier dan pejabat nonkarier dengan status diplomatik yang menduduki jabatan tertentu di perwakilan Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan manajemen sumber daya manusia yang terjadi di tingkat nasional;

  3. bahwa pengaturan mengenai Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024


Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Sistem Informasi Keuangan Daerah


Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib