Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri pada Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan: 30 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, perlu diseragamkan untuk tertib administrasi kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Luar Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri pada Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prioritas Penerapan Keamanan Siber di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri


Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah