Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Kekanseleraian
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kementerian Luar Negeri sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Kanselerai bertanggungjawab untuk menjamin terwujudnya keseragaman penulisan karya tulis atau karya ilmiah yang inovatif di bidang kekanseleraian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Kekanseleraian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2024
Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 130 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Ceko
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2019
Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia