Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2020

Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 993
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penanganan dan pengurangan dampak bencana di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilakukan secara terkoordinasi;

  2. bahwa dalam hal terjadi keadaan darurat bencana di Indonesia perlu dilakukan penanganan terhadap orang asing yang menjadi korban bencana dan penerimaan bantuan internasional;

  3. bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang hubungan luar negeri, Kementerian Luar Negeri melakukan penanganan terhadap orang asing yang menjadi korban bencana di Indonesia dan koordinasi penerimaan bantuan internasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat


Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran


Pola Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Penelitian Terpadu dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi