Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2020

Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia


Ditetapkan: 31 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanganan dan pengurangan dampak bencana di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilakukan secara terkoordinasi;

  2. bahwa dalam hal terjadi keadaan darurat bencana di Indonesia perlu dilakukan penanganan terhadap orang asing yang menjadi korban bencana dan penerimaan bantuan internasional;

  3. bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang hubungan luar negeri, Kementerian Luar Negeri melakukan penanganan terhadap orang asing yang menjadi korban bencana di Indonesia dan koordinasi penerimaan bantuan internasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Provinsi Sulawesi Tengah


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara


Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara