Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah - Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 5 Tahun 2025
Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54.K/MB.01/MEM.B/2024
Pedoman Pelaksanaan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2019
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017
Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
