Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018

Pedoman Kelompok Tani Hutan


Ditetapkan: 13 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diatur sasaran penyuluhan meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari hutan;

  2. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diundangkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan kelembagaan pelaksanaan penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat dibidang kehutanan sebagai pembina kelompok tani hutan telah mengalami perubahan yang semula kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, sehingga Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disempurnakan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan