Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015
Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023
Pengawasan Intern
Konsiderans
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Audit Kinerja Lingkup Kementerian Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012
Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi