Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016

Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1524
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya kebutuhan nasional akan pangan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk diperlukan ketersediaan pangan yang cukup untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;

  2. bahwa diperlukan kebijakan untuk mengatasi sebagian kebutuhan pangan yang masih dipenuhi dari impor melalui penyediaan lahan termasuk pada kawasan hutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/21/PADG/2017 tentang Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023