Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024
    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 18, Pasal 22 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Kerangka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Keda Sama Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Cooperation in the Exploration and Uses of Outer Space for Peaceful Purposes)


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban