Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/MENHUT-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan, telah ditetapkan ketentuan harga patokan;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat beberapa komoditas hasil hutan bukan kayu/hasil sylvopastural system/hasil sylvofishery system yang belum ditetapkan harga patokannya, sehingga berpotensi menimbulkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2090/2023
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Skrining Kesehatan dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri