Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/SET.0/11/2017

Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan: 21 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepostisme perlu upaya untuk mendorong terwujudnya integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  2. bahwa untuk terwujudnya integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengendalian terhadap gratifikasi;

  3. bahwa pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kehutanan telah diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.86/MENHUT-II/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu disesuaikan;

  4. bahwa untuk menyelaraskan dengan Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, perlu mengatur kembali ketentuan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Sarjana


Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi