Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepostisme perlu upaya untuk mendorong terwujudnya integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa untuk terwujudnya integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengendalian terhadap gratifikasi;
bahwa pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kehutanan telah diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.86/MENHUT-II/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu disesuaikan;
bahwa untuk menyelaraskan dengan Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, perlu mengatur kembali ketentuan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2020
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Sarjana
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021
Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi