Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2024

Tata Kelola Koleksi Ilmiah


Ditetapkan: 12 November 2024
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa koleksi ilmiah merupakan aset yang penting dan berharga untuk memperkokoh identitas bangsa dan tersedia dalam jangka panjang sehingga dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan serta untuk mendorong peningkatan pemanfaatan koleksi ilmiah.

  2. bahwa untuk menghimpun, menginventarisasi, memelihara, melindungi, dan mengamankan koleksi ilmiah, perlu dilakukan tata kelola koleksi ilmiah secara terstandar.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri