Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/MENLHK-SETJEN/2015

Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan: 10 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  3. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan P.35/Menhut-II/2014, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencatatan Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung


Kode Etik Asesor Kompetensi dan Master Asesor Kompetensi


Pedoman Pengelolaan Kearsipan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung