Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019

Penghargaan Adiwiyata


Ditetapkan: 27 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, perlu dilakukan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah;

  2. bahwa untuk memberikan apresiasi terhadap sekolah yang telah berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup diberikan penghargaan adiwiyata;

  3. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penghargaan Adiwiyata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel


Pusat Penilaian Kementerian Dalam Negeri


Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan Dengan Syari’at Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020