Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air


Ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 306

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 telah ditetapkan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengolahan Limbah Industri;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional, penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi atau jabatan nasional yang ditetapkan oleh Instansi Teknis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Industri Tertentu yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement)


Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler


Pengesahan Air Transport Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib


Pengembangan Organisasi Kejaksaan