Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perempuan dan anak secara biologis dan filosofis merupakan kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan, baik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang dilakukan di luar rumah tangga.
bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c, dipandang perlu untuk menetapkan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4613/2021
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi pada Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Kerjasama Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional