Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK-SETJEN/2015

Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan kegiatan pendukung yang salah satunya pengembangan perbenihan;

  2. bahwa salah satu pengembangan perbenihan dalam rangka rehabilitasi hutan dilakukan melalui pembangunan Kebun Bibit di areal Kesatuan Pengelolaan Hutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Akreditasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Agustus tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan