Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017

Penghargaan Kalpataru


Ditetapkan: 28 April 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan pemberian Penghargaan Kalpataru kepada individu, kelompok/lembaga masyarakat, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan pengusaha, perlu dilakukan upaya untuk mempertajam dan memperluas kategori penerima Penghargaan Kalpataru yang meliputi perintis, pengabdi, penyelamat, dan pembina sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan inovasi dan pendanaan yang mampu memperbaharui dan berkelanjutan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh penerima Penghargaan Kalpataru;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/PSKL/SET-1/1/2016 telah ditetapkan ketentuan tentang Penghargaan Kalpataru;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penghargaan Kalpataru;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung


Pedoman Perilaku Manajer Investasi


Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa


Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi