Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017

Penghargaan Kalpataru


Ditetapkan: 28 April 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan pemberian Penghargaan Kalpataru kepada individu, kelompok/lembaga masyarakat, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan pengusaha, perlu dilakukan upaya untuk mempertajam dan memperluas kategori penerima Penghargaan Kalpataru yang meliputi perintis, pengabdi, penyelamat, dan pembina sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan inovasi dan pendanaan yang mampu memperbaharui dan berkelanjutan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh penerima Penghargaan Kalpataru;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/PSKL/SET-1/1/2016 telah ditetapkan ketentuan tentang Penghargaan Kalpataru;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penghargaan Kalpataru;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara


Alih Media Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa