Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020
Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022
Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2017
Standar Pelayanan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah