Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024

Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon


Ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2024
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 258

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pemanasan global dengan melakukan pengendalian konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi.

  2. bahwa Indonesia sebagai negara pihak Protokol Montreal yang telah mengesahkan Amendemen Kigali berkewajiban untuk mengendalikan konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi importir bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon, perlu menyusun tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah


Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Perkara-Perkara Hukum Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan