Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, organisasi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan salah satunya Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa untuk mendukung teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang pada Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk unit pelaksana teknis;
bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023
Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2021
Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2022
Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Manokwari Selatan dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat