Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, organisasi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan salah satunya Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa untuk mendukung teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang pada Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk unit pelaksana teknis;
bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.01/2020
Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional