Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021

Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun


Ditetapkan: 25 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup, setiap orang yang menghasilkan limbah nonbahan berbahaya dan beracun, wajib melakukan pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun, perlu dilakukan standardisasi pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun terdaftar dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun khusus;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 450 dan Pasal 470 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 134/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kurasi Koleksi Ilmiah Hewan


Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pegawai dalam Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila