Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa jenis tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya harus dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan, potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia baik masa kini maupun masa depan.
bahwa pemanfaatan jenis dan sumber daya genetik tumbuhan dan satwa liar harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dasar ilmiah untuk mencegah terjadinya kerusakan atau degradasi populasi.
bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, dan seimbang.
bahwa pengaturan mengenai penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan harus memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat mengenai penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2020
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2021
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021
Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020
Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur