Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup


Ditetapkan: 24 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup pada instansi pusat dan instansi daerah, perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan sebagai penyuluh lingkungan hidup yang berpedoman pada formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum


Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi


Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri