Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 504 huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta Pasal 526 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2024
Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1121 Tahun 2022
Agen Perubahan Tahun 2022-2026
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib