Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015

Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1497

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah perlu peningkatan kualitas, kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah;

  2. bahwa untuk peningkatan kualitas, kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan secara koordinatif terencana, terukur dan tertib sesuai dengan kebutuhan dinamis dari koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;

  3. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian